Jumat, 07 September 2012

Perubahan Identitas Pengusaha Kena Pajak

1.3.  Tata Cara Perubahan Identitas Pengusaha Kena Pajak 

1.3.1.  Wajib  Pajak  mengajukan  Permohonan  Pendaftaran  dan  Perubahan  Data  Wajib 
Pajak  yang  telah  diisi  dan  ditandatangani  beserta  lampiran  yang  disyaratkan 
kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu. 
1.3.2.  Petugas  Tempat  Pelayanan  Terpadu  menerima  berkas  permohonan  perubahan 
identitas Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal 
berkas  permohonan  belum  lengkap,  dihimbau  kepada  Wajib  Pajak  untuk 
melengkapinya.  Dalam  hal  berkas  permohonan  sudah  lengkap,  Petugas  Tempat 
Pelayanan  Terpadu  akan  mencetak  Bukti  Penerimaan  Surat  dan  Lembar 
Pengawasan  Arus  Dokumen.  Bukti  Penerimaan  Surat  akan  diserahkan  kepada 
Wajib  Pajak  sedangkan  Lembar  Pengawasan  Arus  Dokumen  akan  digabungkan 
dengan  berkas  permohonan  kemudian  diteruskan  kepada  Pelaksana  Seksi 
Pelayanan. 
1.3.3.  Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas perubahan data Wajib Pajak. 
1.3.4.  Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu 
Nomor Pokok Wajib Pajak.  Jika Wajib Pajak  telah dikukuhkan  sebagai Pengusaha 
Kena Pajak, Pelaksana  Seksi Pelayanan  juga mencetak  konsep  Surat Pengukuhan 
Pengusaha  Kena  Pajak.  Surat  Keterangan  Terdaftar,  Kartu  Nomor  Pokok  Wajib 
Pajak,  dan  konsep  Surat  Pengukuhan  Pengusaha  Kena  Pajak  dicetak  masing‐
masing rangkap dua : 
Lembar ke‐1   : untuk Wajib Pajak 
Lembar ke‐2   : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak 
1.3.5.  Kepala  Seksi  Pelayanan  menandatangani  Surat  Keterangan  Terdaftar  dan  Surat 
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana 
Seksi Pelayanan. 
1.3.6.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  menerima  dokumen  yang  telah  ditandatangani, 
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan 
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.  
1.3.7.  Pelaksana  Seksi  Pelayanan  mengarsipkan  dan  menyerahkan  dokumen  kepada 
Wajib Pajak melalui  Subbagian Umum  (SOP  Tata Cara Penyampaian Dokumen di 
Kantor Pelayanan Pajak). 
1.3.8.  Proses selesai. 

Pendataan Objek PBB


Seri PBB – Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Minggu, 3 Juni 2012 - 00:13
PendaftaranObjekdanSubjek PBB
Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti :
·         sketsa/denah objek pajak;
·         fotokopi KTP dan NPWP;
·         fotokopi sertifikat tanah;
·         fotokopi akta jual beli;
·         atau bukti pendukung lainnya.
Formulir  SPOP disediakan dan dapat diambil gratis di Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditunjuk atau melalui teknologi internet dengan mencetak langsung dari tautanini.
Pendataan Objek dan Subjek PBB
Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir  SPOP dan dilakukan sekurang kurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat dilakukan dengan cara:
1.     Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP:
Dapat
dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta, daerah terpencil atau potensi PBB relative kecil.
2.     Identifikasi Objek Pajak
Dapat
dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/ peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP tetapi tidak mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
3.     Verifikasi Objek Pajak
Dapat
dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP dan mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
4.     Pengukuran Bidang Objek Pajak
Dapat
dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif OP.
Sanksi
Barang siapa karena kealpaannya :
1.     Tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
2.     menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
Sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terutang.

Barang siapa dengan sengaja :
1.     tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
2.     menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkanketerangan yang tidak benar;
3.     memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
4.     tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
5.     tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan;
Sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terutang