Pajak (PKP)
1. Jangka Waktu Penyelesaian :
1(satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap atau
1(satu)
hari kerja sejak permohonan pengukuhan PKP melalui sistem
e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pengukuhan PKP diisi secara lengkap.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan
3. PersyaratanAdministrasi:
Tata
Cara Penyelesaian Permohonan Pengukuhan PKP diatur di dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor P
ER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atauPengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
Perubahan Data dan
Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah
Dengan Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor
PER-41/PJ/2009 dan PER-24/PJ/2009
Tentang
Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data
Wajib Pajak dan/atau PengusahaKena
Pajak dengan Sistem
e-Registration.
Untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi/ Badan/ JointOperation :
Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP.
Mencetak permohonan pengukuhan PKP yang sudah diisi secara lengkap dan benar
Dan
SKTS melalu aplikasi e-Registration
(bagi yang mengajukan permohonan melalui
internet)
a.
Untuk WajibPajak Orang Pribadi yang
menjalankan/ tidak menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas:
-
Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor bagi orang
asing.
b.
Untuk Wajib Pajak Badan:
-
Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
Bagi Bentuk Usaha Tetap;
-
NPWP Pimpinan/ Penanggung Jawab Badan
-
Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau
paspor bagi orang asing
Sebagai penanggung jawab.
c.
Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
-
Perjanjian Kerjasama/ Akte Pendirian sebagai JO;
-
Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang
asing
Sebagai penanggung jawab;
-
NPWP pimpinan/ penanggung jawab JO.
Catatan:
Apabila permohonan ditandatanganioleh orang lain, maka harus dilengkapi dengan
Surat Kuasa Khusus;
Dalam hal formulir dan persyaratannya belum lengkap, dikembalikan kepada Wajib
Pajak untuk dilengkapi.
1.2.
Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengukuhan PKP
1.2.1. Wajib Pajak mengajukan
berkas permohonan Pengukuhan sebagai PKP
dengan
menggunakan
Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data
Wajib Pajak beserta
persyaratannya kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu.
1.2.2. Petugas Tempat Pelayanan
Terpadu menerima berkas permohonan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal
berkas
permohonan pengukuhan PKP belum lengkap,
dihimbau kepada Wajib
Pajak
untuk melengkapinya. Dalam hal berkas
permohonan pengukuhan PKP
sudah lengkap, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak BPS dan LPAD.
BPS
akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan
LPAD akan digabungkan
dengan
berkas permohonan pengukuhan PKP kemudian
diteruskan kepada
Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.2.3.
Pelaksana Seksi Pelayanan merekam permohonan Wajib Pajak.
1.2.4. Pelaksana Seksi Pelayanan
mencetak konsep Surat Tugas Pembuktian
Alamat
kemudian menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
1.2.5. Kepala Seksi Pelayanan
menandatangani Surat Tugas Pembuktian Alamat
kemudian mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.2.6. Atas dasar Surat Tugas Pembuktian Alamat, Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan
penelitian lapangan kebenaran alamat Wajib Pajak.
1.2.7. Berdasarkan hasil
penelitian lapangan, Pelaksana Seksi Pelayanan
mencetak
konsep Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat kemudian menyerahkannya kepada
Kepala Seksi Pelayanan. Dalam hal alamat Wajib Pajak
terbukti benar, Pelaksana
Seksi Pelayanan
kemudian mencetak konsep Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena
Pajak.
Jika alamat PKP
tidak benar, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep
Surat
Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Konsep Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak atau konsep Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan
Pelaporan PKP dicetak rangkap dua, yaitu:
Lembar ke‐1
: untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2
: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.2.8.
Pelaksana Seksi Pelayanan menyampaikan konsep Berita Acara Hasil Pembuktian
Alamat
dan konsep Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak atau konsep Surat
Penolakan
Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP
kepada Kepala Seksi
Pelayanan.
1.2.9. Kepala Seksi
Pelayanan menandatangani Berita Acara Hasil
Pembuktian Alamat,
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib
Pajak
dan Pelaporan PKP kemudian menyerahkan
kepada Pelaksana Seksi
Pelayanan.
1.2.10.
Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen
yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.2.11.
Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan
menyerahkan dokumen kepada
Wajib
Pajak melalui Subbagian Umum (SOP
Penyampaian Dokumen di Kantor
Pelayanan Pajak).
1.2.12. Proses selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar