1.3.
Tata Cara Perubahan Identitas Pengusaha Kena Pajak
1.3.1. Wajib
Pajak mengajukan Permohonan Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib
Pajak yang telah diisi dan
ditandatangani beserta lampiran yang disyaratkan
kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu.
1.3.2. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu menerima berkas
permohonan perubahan
identitas Wajib Pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Dalam hal
berkas permohonan belum lengkap,
dihimbau kepada Wajib Pajak untuk
melengkapinya. Dalam hal berkas
permohonan sudah lengkap, Petugas Tempat
Pelayanan Terpadu akan mencetak Bukti
Penerimaan Surat dan Lembar
Pengawasan Arus Dokumen. Bukti
Penerimaan Surat akan diserahkan kepada
Wajib Pajak sedangkan Lembar
Pengawasan Arus Dokumen akan digabungkan
dengan berkas permohonan kemudian
diteruskan kepada Pelaksana Seksi
Pelayanan.
1.3.3.
Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas perubahan data Wajib Pajak.
1.3.4.
Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Jika Wajib Pajak telah dikukuhkan
sebagai Pengusaha
Kena Pajak, Pelaksana Seksi Pelayanan
juga mencetak konsep Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak. Surat Keterangan
Terdaftar, Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak, dan konsep Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak dicetak masing‐
masing rangkap dua :
Lembar ke‐1
: untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2
: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.3.5. Kepala
Seksi Pelayanan menandatangani Surat Keterangan
Terdaftar dan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana
Seksi Pelayanan.
1.3.6. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah
ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.3.7. Pelaksana
Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan
dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum
(SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
Kantor Pelayanan Pajak).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar