Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak di KPP Lama
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui KPP Lama
1.4.1.
Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan
pemindahan Wajib Pajak dengan
menggunakan Formulir
Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data
Wajib
Pajak beserta persyaratannya melalui Petugas Tempat Pelayanan Terpadu.
AdministrasiPerpajakan 5
1.4.2.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima
Formulir Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib
Pajak kemudian meneliti kelengkapan
persyaratannya.
Dalam hal berkas permohonan belum
lengkap, berkas permohonan dikembalikan
kepada Wajib Pajak
untuk dilengkapi. Dalam hal berkas
permohonan sudah
lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu
akan mencetak BPS dan LPAD. BPS
akan diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD
akan digabungkan dengan
berkas permohonan kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.4.3.
Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas permohonan Wajib Pajak.
1.4.4.
Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep
Surat Pindah kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat Pindah ini dicetak rangkap
dua :
Lembar ke‐1
: untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2
: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.4.5.
Kepala Seksi Pelayanan menandatangani
Surat Pindah kemudian menyerahkan
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.4.6.
Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen
yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.4.7.
Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan dan
menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak.
1.4.8.
Proses Selesai. Wajib Pajak akan
menyerahkan Surat Pindah beserta
kelengkapannya ke Kantor Pelayanan Pajak baru.
1.4.9.
Proses selanjutnya akan dilakukan pada
SOP Pemindahan Wajib Pajak di Kantor
Pelayanan Pajak Baru.
1.4.10.
Pelaksana Seksi Pelayanan menerima faximili
SKT dan Kartu NPWP dari Kantor
Pelayanan Pajak baru.
1.4.11.
Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pencabutan
Surat Keterangan
Terdaftar kemudian menyerahkannya
kepada Kepala Seksi Pelayanan. Surat
Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dicetak dalam rangkap dua :
Lembar ke‐1
: untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2
: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.4.12.
Kepala Seksi Pelayanan menandatangani
Surat Pencabutan Surat Keterangan
Terdaftar kemudian menyerahkan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.4.13.
Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen
yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.4.14.
Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan
dan menyerahkan dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP).
Pelaksana Seksi Pelayanan juga akan mengirim
berkas Wajib
Pajak dan Surat Pencabutan Keterangan Terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak baru
melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
1.4.15.
Proses selesai.
Dalam hal Surat Pernyataan Pindah diajukan melalui KPP Baru
1.1.1.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima
faximili Surat Pemberitahuan
Pernyataan Pindah dari
Kantor Pelayanan Pajak baru, merekam
kemudian
menyerahkan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.1.2.
Pelaksana Seksi Pelayanan memproses Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah.
1.1.3.
Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pindah. Surat Pindah ini dicetak
rangkap dua kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
Lembar ke‐1
: untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2
: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.1.4.
Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pindah kemudian menyerahkannya
kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.1.5.
Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen
yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.1.6.
Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan
dan menyerahkan dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP).
Pelaksana Seksi Pelayanan juga
harus mengirim faximili Surat
Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak baru.
1.1.7.
Proses selesai. Faximili Surat Pindah
ini akan diproses dalam SOP Pemindahan
Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak baru.
1.1.8.
Proses selanjutnya akan dilakukan pada
SOP Pemindahan Wajib Pajak di Kantor
Pelayanan Pajak Baru.
1.1.9.
Pelaksana Seksi Pelayanan menerima faximili Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan
Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak baru.
1.1.10.
Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Pencabutan
Surat Keterangan
Terdaftar kemudian
menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
Surat
Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak rangkap dua.
Lembar ke‐1
: untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2
: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.1.11.
Kepala Seksi Pelayanan menandatangani
Surat Pencabutan Surat Keterangan
Terdaftar kemudian menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.1.12.
Pelaksana Seksi Pelayanan menerima dokumen
yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.1.13.
Pelaksana Seksi Pelayanan mengarsipkan
dan menyerahkan dokumen yang akan
diserahkan ke Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP). Pelaksana
Seksi Pelayanan juga akan mengirim
berkas Wajib
Pajak dan Surat Pencabutan Keterangan Terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak baru
melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
1.1.14.
Proses selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar