Janji Layanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak
1.
Jangka waktu penyelesaian:1(satu)hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP
Diterima secara lengkap atau 1(satu )hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui
Sistem e-Registration
diterimaKantor Pelayanan Pajak(KPP),sepanjang permohonan
Pendaftaran NPWP diisi secara lengkap.
2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
3. Persyaratan administrasi:
Tata Cara Pendaftaran NPWP diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,Perubahan Data dan PemindahanWajibPajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009
dan PER-24/PJ/2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Dan Perubahan DataWajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem
e-
Registration.
Persyaratan administrasi:
Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia,atau paspor bagi orang asing.
mengisi,menandatangani,dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP.
b. Persyaratan NPWP untuk Wajib Pajak Badan
Persyaratan administrasi:
Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
Bagi bentuk usaha tetap;
NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,atau paspor bagi orang asing
Sebagai penanggung jawab.
mengisi,menandatangani,dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP.
c.
Persyaratan NPWP untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
Persyaratan administrasi:
Surat penunjukan sebaga iBendahara;
Kartu Tanda Penduduk Bendahara.
mengisi,menandatangani,dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP.
d. Persyaratan NPWP untuk Joint Operation
sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
Persyaratan administrasi:
Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai
Joint Operation;
KartuTandaPendudukbagipendudukIndonesia,ataupasporbagiorangasing
Sebagaipenanggungjawab;
NPWPPimpinan/PenanggungJawab Joint
Operation.
mengisi,menandatangani,dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP.
e. Persyaratan NPWP bagi anggota keluarga:
Tata cara pendaftaran NPWP bagi anggota keluarga diatur di dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Anggota Keluarga.
Persyarata nadministrasi:
Kartu Keluarga;
Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga;
Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau paspor bagi orang asing;
NPWP Penanggung Biaya Hidup.
mengisi,menandatangani,dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP bagi
anggota keluarga.
Catatan:
1)
Apabila permohonan ditandatangani oleh oranglain, kecuali WajibPajak atau
Penanggung Biaya Hidup, harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Khusus;
2)
Kartu Keluarga digunakan sebatas untuk melihat status hubungan keluarga.
Apabila alamat Wajib Pajak yang tertera di Kartu Keluarga berbeda/tidak sama
dengan wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak mendaftar,permohonan Wajib
Pajak tetap diproses sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi
Anggota Keluarga.
3)
Formulir permohonan pendaftaran wajib pajak bagi anggota keluarga hanya dapat
Digunakan untuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal2 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Anggota Keluarga.
4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir(3)yang telah terdaftar pada Kantor
Direktorat Jenderal Pajak dan telah memiliki NPWP sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-51/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Anggota Keluarga, tidak perlu
Mendaftarkan diri lagi.
5)
Bagi suami yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya
Ditanggung oleh isteri,tidak dapat mengajukan permohonan NPWP bagi anggota
keluarga,tetapi harus mengajukan permohonan NPWP sendiri sebagaimana
diaturdalamPeraturanDirekturJenderalPajakNomor44/PJ/2008tentangTata
CaraPendaftaranNomorPokokWajibPajakdan/atauPengukuhanPengusaha
KenaPajak,PerubahanDatadanPemindahanWajibPajakdan/atauPengusaha
KenaPajak.
1.1. Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
1.1.1.
Wajib
Pajak mengajukan berkas pendaftaran NPWP
dengan menggunakan
Formulir Pendaftaran dan Perubahan
Data Wajib Pajak beserta persyaratannya
kepada Petugas Tempat Pelayanan Terpadu.
1.1.2. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir
Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib
Pajak kemudian meneliti kelengkapan
persyaratannya.
Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk
melengkapinya. Dalam hal
berkas pendaftaran sudah lengkap, Petugas
Tempat
Pelayanan Terpadu
akan mencetak BPS dan LPAD. BPS akan
diserahkan kepada
Wajib Pajak sedangkan
LPAD akan digabungkan dengan berkas
pendaftaran
kemudian diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.1.3. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam berkas pendaftaran Wajib Pajak.
1.1.4. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak konsep Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu
NPWP kemudian menyerahkannya ke Kepala Seksi Pelayanan. 1.1.5.
Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu NPWP diterbitkan dalam rangkap dua :
Lembar ke‐1
: untuk Wajib Pajak
Lembar ke‐2
: untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak
1.1.6. Kepala Seksi Pelayanan
menandatangani Surat Keterangan Terdaftar
kemudian
menyerahkannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.1.7. Pelaksana Seksi Pelayanan
menerima dokumen yang telah ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.1.8. Pelaksana Seksi Pelayanan
mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum
(SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di
Kantor Pelayanan Pajak).
1.1.9. Proses selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar