1.8.
Tata Cara Penghapusan NPWP
1.8.1. Wajib
Pajak mengajukan berkas penghapusan NPWP
dengan menggunakan
Formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta persyaratannya.
1.8.2. Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu menerima Formulir
Pendaftaran dan
Perubahan Data Wajib Pajak kemudian
meneliti kelengkapan persyaratannya.
untuk melengkapinya. Dalam hal berkas
penghapusan sudah lengkap, Petugas
Tempat Pelayanan Terpadu akan mencetak
BPS dan LPAD. BPS akan diserahkan
kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD
akan digabungkan dengan berkas
penghapusan kemudian diteruskan kepada
Seksi Pemeriksaan untuk diproses
dalam SOP Pemeriksaan.
1.8.3. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dan merekam Laporan
Hasil Pemeriksaan,
mencetak Surat Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak/Surat Penolakan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak,
dan selanjutnya diteruskan kepada
Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
1.8.4.
Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak/Surat Penolakan Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak kemudian
mengembalikannya kepada Pelaksana Seksi Pelayanan.
1.8.5. Pelaksana
Seksi Pelayanan menerima dokumen yang telah
ditandatangani,
memberi nomor, memberi stempel kantor, memisahkan dokumen untuk arsip dan
dokumen yang akan diserahkan kepada Wajib Pajak.
1.8.6. Pelaksana
Seksi Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan
dokumen kepada
Wajib Pajak melalui Subbagian Umum (SOP Penyampaian Dokumen di KPP).
1.8.7.
Proses selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar